KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang yang ada di wilayah Asia Tenggara. Pembangunan di berbagai bidang
yang semakin pesat merupakan salah satu ciri dari negara berkembang yang dapat
ditemukan di Indonesia. Pembangunan-pembangunan tersebut tidak hanya berupa
pembangunan jangka pendek, melainkan juga pembangunan jangka panjang. Keduanya
dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik di
Indonesia, terutama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di masa yang akan
datang.
Ketidakselarasan antara pembangunan
dan kelestarian lingkungan merupakan suatu masalah yang sering dijumpai di
Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat
seperti tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah industry, dan transportasi,
rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika
alam merupakan beberapa contoh ketidakselarasan antara pembangunan dan
kelestraian lingkungan. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negative
pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, maka digunakanlah kebijakan
pemerintah sebagai acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.
AMDAL untuk pertama kalinya lahir
dengan dicetuskannya undang-undang mengenai lingkungan hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA)
oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan
legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
AMDAL dengan cepat menyebar di
negara-negara maju yang kemudian disusul oleh negara berkembang dengan banyaknya
pihak yang telah merasakan bahwa AMDAL adalah alat yang ampuh untuk menghindari
terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia.
Dengan mangacu pada NEPA, maka untuk pertama kalinya pada tahun 1982 Indonesia
mencetuskan UULH No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan langkah awal Indonesia untuk
menjadikan pembangunan berwawasan lingkungan. Pasal 16 UULH No. 4 tahun 1982
menyatakan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Untuk menindaklanjuti operasionalnya,
dikeluarkanlah PP No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Isinya
menyatakan bahwa AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986
kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti
lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Semenjak itulah semakin banyak munculnya peraturan perundang-undangan lain
mengenai AMDAL, salah satu yang tergolong sangat penting untuk menentukan
bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan adalah Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL.
DAMPAK PEMBANGUNAN DI
INDONESIA
Pembangunan merupakan proses perubahan
yang terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan mengarah pada suatu
tujuan yang ingin dicapai. Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang tujuan
jangka panjangnya dititikberatkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan
sasaran utama mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri, serta
terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat.
Pembangunan pada dasarnya bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang yang menyangkut
kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak terlepas dari penggunaan
sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan maupun sumberdaya alam
tak terbarukan. Seringkali di dalam pemanfaatan sumberdaya alam tidak
memperhatikan kelestanannya, bahkan cenderung memanfaatkan dengan
sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan
dampak terhadap sumberdaya alam.
A.
BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Bentuk
Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai
bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah
menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Di antaranya adalah gunung
meletus dan gempa bumi.
2. Kerusakan
Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Beberapa
ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak
pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.
Penebangan
hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.
Perburuan
liar.
c.
Merusak
hutan bakau.
d.
Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e.
Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
f.
Bangunan
liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.
Pemanfaatan
sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
B.
DAMPAK PEMBANGUNAN
1. Dampak
Positif
a.
Menambah
penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran.
b.
Perindustrian
menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat. Perindustrian
memperbesar kegunaan bahan mentah.
c.
Usaha
perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
d.
Mengurangi
ketergantungan Negara pada luar negeri.
e.
Dapat
merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industry.
2. Dampak
Negatif
a.
Limbah
industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
b.
Asap-asap
pabrik menimbulkan polusi udara.
c.
Akibat
dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia
dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.
C.
PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat serta dorongan pertumbuhan
ekonomi telah memacu kegiatan yang mengakibatkan menurunnya kualitas
lingkungan. Tekanan pertumbuhan penduduk hanyalah salah satu kunci yang
menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan yang terjadi saat ini.
Dampak
dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai
masalah berikut :
1. Mutasi
Gen
Mutasi
adalah peristiwa perubahan sifat gen atau kromosom sehingga menyebabkan
perubahan sifat yang baka, tetapi bukan sebagai akibat persilangan atau
perkawinan. Mutasi dapat terlihat dalam jumlah kecil maupun besar. Mutasi
terjadi karena perubahan lingkungan yang luar biasa. Hal ini dapat diakibatkan
oleh adanya sifat yang tidak tetap dan selalu dipengaruhi oleh berbagai macam
faktor baik alamiah maupun buatan. Agar suatu species tidak mengalami kepunahan
diperlukan usaha untuk menyesuaikan diri terhadap timbulnya suatu perubahan.
2. Efek
Rumah Kaca
Efek
rumah kaca dapat digunakan untuk menunjuk dua hal berbeda: efek rumah kaca
alami yang terjadi secara alami di bumi, dan efek rumah kaca ditingkatkan yang
terjadi akibat aktivitas manusia. Akibat yang dialami contohnya meningkatnya
suhu permukaan bumi akan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang sangat
ekstrim di bumi. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hutan dan ekosistem
lainnya, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida di
atmosfer.
Pemanasan
global mengakibatkan mencairnya gunung-gunung es di daerah kutub yang dapat
menimbulkan naiknya permukaan air laut. Efek rumah kaca juga akan mengakibatkan
meningkatnya suhu air laut sehingga air laut mengembang dan terjadi kenaikan
permukaan laut yang mengakibatkan negara kepulauan akan mendapatkan pengaruh
yang sangat besar.
3. Hujan
Asam
Hujan
asam adalah suatu masalah lingkungan yang serius yang benar-benar difikirkan
oleh manusia. Ini merupakan masalah umum yang secara berangsur-angsur
mempengaruhi kehidupan manusia. Istilah Hujan asam pertama kali diperkenalkan
oleh Angus Smith ketika ia menulis tentang polusi industri di Inggris (Anonim,
2001). Tetapi istilah hujan asam tidaklah tepat, yang benar adalah deposisi
asam. Terjadinya hujan asam harus diwaspadai karena dampak yang ditimbulkan
bersifat global dan dapat menggangu keseimbangan ekosistem. Hujan asam memiliki
dampak tidak hanya pada lingkungan biotik, namun juga pada lingkungan abiotik.
4. Pencemaran
Air
Pencemaran
air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti
danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Akibat dari
pencemaran air antara lain :
a.
Banjir.
b.
Erosi.
c.
Kekurangan
sumber air.
d.
Dapat
membuat sumber penyakit.
e.
Tanah
Longsor.
f.
Dapat
merusak ekosistem sungai.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
DAN APLIKASINYA
A.
APA ITU AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
disebutkan bahwa amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Amdal merupakan suatu
kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek
yang digunakan pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak
atau tidak layak lingkungan. Kajian tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan
dapat dinyatakan tidak layak lingkungan jika berdasarkan hasil kajian amdal,
dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang
tersedia serta jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif
lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan. Suatu
rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
AMDAL bukan merupakan
ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
lingkungan dan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib
dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
AMDAL tidak dapat
menghilangkan ijin Hinder Ordonantie, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu
perijinan. Kedudukan Hinder Ordonantie adalah didasarkan pada undang-undang
yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya
digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin Hinder Ordonantie. Secara
ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan
dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal
ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin Hinder Ordonantie.
B.
APA BENTUK HASIL KAJIAN AMDAL?
1. Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-Andal)
KA-Andal berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman
kajian ANDAL. Ruang lingkup kajiannya meliputi penentuan dampak-dampak penting
yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam Andal dan batas-batas studinya, sedangkan
kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk
mengkaji dampak. Penentuan ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan
dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan AMDAL.
2. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal)
Andal berisi telaahan secara cermat terhadap dampak
penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diindetifikasi di dalam dokumen KA-Andal kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan metodologi yang telah disepakati untuk menentukan besaran dampak,
penentuan sifat penting dampak dengan membandingkan besaran dampak terhadap
kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan evaluasi
terhadap keterkaitan antardampak untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan
dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif.
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian Andal.
4. Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan
untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk
mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah
dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat
digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam
kajian ANDAL.
5. Ringkasan
Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara
singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran
dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya
pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola
dampak-dampak tersebut.
C.
APA MANFAAT AMDAL?
Amdal bermanfaat untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan.
Dengan Amdal, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan
dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan
mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan (sustainable).
D.
SIAPA SAJA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM
AMDAL?
Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam proses amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat
yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara
lebih lengkap adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu
rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan
lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian
dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi
tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai
apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak
berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh
Peraturan Pemerintah.
2. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang
berkewajiban melaksanakan kajian amdal. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk
pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan
kajian amdal, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan amdal tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
3. Masyarakat
yang Berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam amdal yang setara dengan
kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam amdal.
Di dalam kajian amdal, masyarakat bukan obyek kajian
namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan amdal. Dalam proses ini masyarakat
menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan
usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam
proses amdal masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu masyarakat terkena dampak dan masyarakat
pemerhati.
E.
APAKAH MANFAAT AMDAL BAGI
MASING-MASING PEMANGKU KEPENTINGAN TERSEBUT?
1. Bagi
Pemerintah
a.
Mencegah
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam
secara lebih luas.
b.
Menghindari
timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
c.
Menjaga
agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
d.
Perwujudan
tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
e.
Bahan
bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
2. Bagi
Pemrakarsa
a.
Menjamin
keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis
dan lingkungan.
b.
Menghemat
dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
c.
Dapat
menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
d.
Memberikan
panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
e.
Sebagai
bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
3. Bagi
Masyarakat
a.
Mengetahui
sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga
dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif
dari kegiatan tersebut.
b.
Melaksanakan
kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan
yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak
saling dihormati dan dilindungi.
c.
Terlibat
dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh
terhadap nasib dan kepentingan mereka.
F.
BAGAIMANA PROSEDUR AMDAL?
1. Proses
Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi
wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan
sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat
AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa
melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
dalam Proses AMDAL.
3. Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan
rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah
studi, mengidentifikasi dampak penting
terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Proses
Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Proses
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan,
lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
a.
Keputusan
kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan
oleh :
1)
Menteri,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
2)
Gubernur,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
3)
Bupati/walikota,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
b.
Penerbitan
keputusan wajib mencantumkan :
1)
Dasar
pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
2)
Pertimbangan
terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
G.
KEGIATAN APA SAJAKAH YANG PERLU
DILENGKAPI DENGAN AMDAL?
Sesuai
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, kegiatan-kegiatan yang perlu
dilengkapi dengan AMDAL yaitu setiap rencana berupa :
1. Perubahan
Bentuk Lahan dan Bentuk Alam
a.
Pembuatan
jalan, bendungan, dan jalan kereta api.
b.
Pembukaan
hutan.
c.
Transmigrasi.
d.
Irigasi.
e.
Perkebunan.
f.
Tambak
udang.
2. Eksploitasi
Sumber Daya Alam Baik yang Dapat Diperbarui Maupun Tidak
a.
Pertambangan
b.
Eksploitasi
hutan
3. Pembinaan
Sumber Daya Alam
a.
Reklamasi
lahan.
b.
Reboisasi
hutan.
c.
Pengendalian
banjir.
4. Pertanian
a.
Pencetakan
sawah.
b.
Peternakan.
c.
Perikanan.
d.
Perkebunan.
5. Proses
dan Kegiatan Lain yang Secara Potential Dapat Menimbulkan Pemborosan, Perusakan
dan Kemerosotan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Energi
a.
Pemanfaatan
tanah yang tidak diikuti dengan konservasi.
b.
Penggunaan
energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan
pemakainya.
6. Proses
dan Hasilnya yang Mengancam Kesejahteraan Penduduk, Pelestarian Kawasan
Konservasi Alam dan Cagar Budaya
a.
Kegiatan
yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran
b.
Penggunaan
energi nuklir.
7. Introduksi
Jenis Tumbuhan dan Jenis Hewan
a.
Introduksi
suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada
tanaman.
b.
Introduksi
suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada.
8. Industri
a.
Pendirian
pabrik pupuk.
b.
Pendirian
pabrik semen.
c.
Pendirian
pabrik tapioca.
d.
Pendirian
pabrik mobil.
e.
Pendirian
pabrik kertas.
f.
Pendirian
pabrik baja.
g.
Pendirian
pabrik makanan ternak.
9. Pengadaan
Energi
a.
Pembangkit
Listrik Tenaga Air.
b.
Pembangkit
Listrik Tenaga Uap.
c.
Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel.
d.
Pembangkit
Listrik Tenaga Nuklir.
10. Pariwisata
a.
Pembuatan
tempat rekreasi.
b.
Lapangan
golf.
c.
Taman
hiburan.
11. Pembuatan
dan Penggunaan Bahan Hayati dan Non Hayati
12. Penerapan
Teknologi yang Diperkirakan Mempunyai Potensi Besar Mempengaruhi Lingkungan
H.
SIAPA YANG HARUS MENYUSUN AMDAL?
Dokumen AMDAL harus
disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan
studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen
AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat kompetnsi AMDAL
dan ahli di bidangnya. Ketentuan untuk sertifikasi kompetensi penyusun amdal
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010.
I.
BAGAIMANA TAHAPAN STUDI AMDAL?
1. Penyusunan
Kerangka Acuan
Kerangka Acuan atau Terms of Reference (TOR) dibuat
berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) suatu aktivitas. Kegiatan ini
harus melalui persetujuan Tim Teknis AMDAL di daerah tingkat II/propinsi/pusat.
a. Dasar
dalam Pelaksanaan Studi AMDAL
1)
Daerah
studi.
2)
Jumlah
dan lokasi sampel.
3)
Isu
utama yang akan timbul.
b. Cara
Penyusunan
1)
KA
telah disusun oleh komisi yang bertanggung jawab atau bersama-sama dengan
pemrakarsa proyek (sesuai dengan Peraturan Pemerintah)
2)
KA
disusun bersama antara komisi yang bertanggungjawab, pemrakarsa proyek dan
pelaksana AMDAL atau konsultan AMDAL.
3)
KA
disusun oleh pelaksana AMDAL kemudian diajukan kepada pemrakarsa proyek.
c. Hal-hal
Penting yang Perlu Diperhatikan
1)
Judul,
latar belakang studi AMDAL dan tujuan dari studi AMDAL.
2)
Dasar
pendekatan studi AMDAL dan analisisnya.
3)
Metodologi
penelitian.
4)
Jadwal
penelitian.
5)
Organisasi
tim.
6)
Biaya
penelitian.
2. Identifikasi
Dampak Penting
a. Komponen
Kegiatan
1)
Prakonstruksi
a)
Pembebasan
lahan.
b)
Pematangan
lahan.
2)
Konstruksi
a)
Pemasangan
tiang pancang.
b)
Pembetonan.
3)
Pasca
konstruksi
b. Komponen
Lingkungan
1)
Fisika.
2)
Kimia.
3)
Biologi.
4)
Sosial.
5)
Ekonomi.
6)
Budaya.
7)
Kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat.
c. Ukuran
Besar dan Pentingnya Dampak
1)
Jumlah
manusia yang terkena dampak.
2)
Luas
wilayah sebaran.
3)
Intensitas
dan lamanya dampak.
4)
Banyaknya
komponen lingkungan yang terkena dampak.
5)
Sifat
kumulatif dampak.
6)
Berbalik
atau tidak berbaliknya dampak.
3. Rona
Lingkungan Awal
Rona Lingkungan Awal adalah tinjauan lapangan untuk
menganalisis kondisi lingkungan sebelum ada kegiatan. Tinjauan lapangan dapat
berupa :
a. Pengukuran
Langsung dan Wawancara
1)
Pengukuran
kualitas udara.
2)
Pengukuran
kualitas air.
3)
Interview
dengan masyarakat setempat.
b. Pengumpulan
Data Sekunder dari Instansi Terkait
4. Prediksi
Dampak
Berdasarkan besaran dari komponen kegiatan perkiraan
besarnya dampak terhadap lingkungan secara kualitatif dan kuantitatif. Prediksinya
menggunakan metodologi yang secara ilmiah dapat diterima seperti dengan
menggunakan model-model matematis ataupun software yang sudah ada di pasaran.
5. Assessment
Dampak
Berdasarkan rona awal dan prediksi dampak yang mengacu
kepada standar/baku mutu yang berlaku. Ukuran dampak :
a.
Jumlah
manusia yang terkena dampak.
b.
Luas
wilayah sebaran.
c.
Intensitas
dan lamanya dampak.
d.
Banyaknya
komponen lingkungan yang terkena dampak.
e.
Sifat
kumulatif dampak.
f.
Berbalik
atau tidak berbaliknya dampak.
6. Mitigasi
Dampak
Dituangkan dalam dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
untuk seluruh komponen kegiatan yang memberikan dampak penting terhadap
komponen lingkungan. Tingkat keberhasilan upaya mitigasi dampak diukur dengan
pemantauan yang dituangkan dalam dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
Pelaksanaan RKL dan RPL harus dilaporkan secara periodik ke instansi terkait. Upaya
Pengelolaan yang harus dilakukan antara lain :
a.
Penggunaan
sarana WWTP.
b.
Alat
pengendali pencemaran udara.
c.
Penggunaan
peredam suara.
J.
BAGAIMANA SISTEMATIKA PENYUSUNAN
AMDAL?
1. Ringkasan
2. BAB
I Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
b.
Tujuan
Studi
3. BAB
II Ruang Lingkup Studi
a.
Dampak
Besar dan Penting yang Ditelaah
b.
Wilayah
Studi
4. BAB
III Metode Studi
a.
Metode
Pengumpulan dan Analisis Data
b.
Metode
Perkiraan Dampak Besar dan Penting
5. BAB
IV Rencana Kegiatan
a.
Identitas
Pemrakarsa dan Penyusun Andal
b.
Tujuan
Rencana Kegiatan
c.
Manfaat
dan Kepentingan Rencana Kegiatan
6. BAB
V Rona Lingkungan
7. BAB
VI Prakiraan Dampak Besar Dan Penting
8. BAB
VII Evaluasi Dampak Besar Dan Penting
9. BAB
VIII Daftar Pustaka
10. BAB
IX Lampiran-lampiran
K.
APA DAN BAGAIMANA SISTEM EVALUASI
AMDAL?
Sistem
evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa
proyek dalam menyusun laporan analisis mengenai dampak lingkungan dan proses
evaluasinya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi
dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi
pendugaan dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi
pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu
proyek.
1. Kemungkinan
Keputusan
a.
Proyek
dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya.
b.
Proyek
dapat dibangun dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau
rencana pengelolaan.
c.
Proyek
tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
2. Tahapan
Proses Dasar Sistem Evaluasi
a. Tahap
Pertama
Tahap
pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan
proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental
Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.
b. Tahap
Kedua
Apabila
instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan
PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap
pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat
dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau
semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut
lingkungan.
c. Tahap
Ketiga
Tahap
ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah
dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau
instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini
juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan
dengan proyek tersebut., narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli
mengenai proyek tersebut dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap
perlu. Hasil evaluasi dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat dan saran–saran dikumpulkan dan disusun untuk
menyempurnakan laporan AMDAL.
d. Tahap
Keempat
Tahap
keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan
pendapat dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara
yang menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan
lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
e. Tahap
Kelima
Tahap
kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut
diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang
diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima.
Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada
pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh
peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.
L.
BERAPA LAMAKAH WAKTU YANG DIPERLUKAN
UNTUK PROSES AMDAL SAMPAI DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN?
Waktu yang diperlukan
untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
berdasarkan peraturan maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya. Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi
Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL
di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan
kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung
melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya.
M.
BERAPAKAH BIAYA PENYUSUNAN AMDAL?
Biaya penyusunan suatu
dokumen AMDAL umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari
beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli
pelaksana studi, dsb.
N.
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN KADALUARSA
BAGI SUATU DOKUMEN AMDAL?
Pada dasarnya dokumen
AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun, dokumen AMDAL
dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL
dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada
instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali apakah harus
menyusun AMDAL baru atau dapat dipergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.
O.
APA YANG MENYEBABKAN KEPUTUSAN
KELAYAKAN LINGKUNGAN DINYATAKAN BATAL?
Keputusan kelayakan
lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan
desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan
lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum
usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan
hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL
baru. Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup/Gubernur/Bupati/Walikota.
P.
APA KAITAN AMDAL DENGAN DOKUMEN/KAJIAN
LINGKUNGAN LAINNYA?
1. AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun
AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan PerMenLH No. 11
Tahun 2006). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya
dalam pengelolaan limbahnya.
2. AMDAL-Audit
Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki
dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKLRPL) serta dalam operasionalnya
menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan
tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk hal itu kegiatan tersebut
dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang
Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan wajib
yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan
kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan yang
sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak
membutuhkan AMDAL baru.
3. AMDAL-Audit
Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam
operasionalnya akan meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan
tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42
Tahun 1994 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi
kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa
dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen
sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan
sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat
“memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar
negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-macam lainnya.
Salam Zeki Marzuki
DAFTAR PUSTAKA
Kartakusuma,
Dana A. 2004. Tanya Jawab AMDAL –
Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang AMDAL. Jakarta: Deputi Urusan
Kajian Dampak Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup.
Simon,
Esther, dkk. 2010. Sekilas Tentang AMDAL.
Jakarta: Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Tata Lingkungan, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
TL 4002 Rekayasa
Lingkungan. 2009. AMDAL. Bandung:
Program Studi Teknik Lingkungan ITB.