Sunday, January 10, 2016

AMDAL Kebijakan Lingkungan Di Indonesia

KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang ada di wilayah Asia Tenggara. Pembangunan di berbagai bidang yang semakin pesat merupakan salah satu ciri dari negara berkembang yang dapat ditemukan di Indonesia. Pembangunan-pembangunan tersebut tidak hanya berupa pembangunan jangka pendek, melainkan juga pembangunan jangka panjang. Keduanya dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik di Indonesia, terutama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan merupakan suatu masalah yang sering dijumpai di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat seperti tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah industry, dan transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam merupakan beberapa contoh ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestraian lingkungan. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negative pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, maka digunakanlah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.
AMDAL untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya undang-undang mengenai lingkungan hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju yang kemudian disusul oleh negara berkembang dengan banyaknya pihak yang telah merasakan bahwa AMDAL adalah alat yang ampuh untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia. Dengan mangacu pada NEPA, maka untuk pertama kalinya pada tahun 1982 Indonesia mencetuskan UULH No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan langkah awal Indonesia untuk menjadikan pembangunan berwawasan lingkungan. Pasal 16 UULH No. 4 tahun 1982 menyatakan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Untuk menindaklanjuti operasionalnya, dikeluarkanlah PP No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Isinya menyatakan bahwa AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Semenjak itulah semakin banyak munculnya peraturan perundang-undangan lain mengenai AMDAL, salah satu yang tergolong sangat penting untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.



DAMPAK PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Pembangunan merupakan proses perubahan yang terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan mengarah pada suatu tujuan yang ingin dicapai. Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, yang tujuan jangka panjangnya dititikberatkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan sasaran utama mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat.
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala bidang yang menyangkut kehidupan manusia. Pembangunan dalam prosesnya tidak terlepas dari penggunaan sumberdaya alam, baik sumberdaya alam yang terbarukan maupun sumberdaya alam tak terbarukan. Seringkali di dalam pemanfaatan sumberdaya alam tidak memperhatikan kelestanannya, bahkan cenderung memanfaatkan dengan sebanyak-banyaknya. Di sisi lain, pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan dampak terhadap sumberdaya alam.

A.   BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1.    Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Di antaranya adalah gunung meletus dan gempa bumi.
  
2.    Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.    Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.    Perburuan liar.
c.    Merusak hutan bakau.
d.    Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.    Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.     Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.    Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

B.   DAMPAK PEMBANGUNAN
1.    Dampak Positif
a.    Menambah penghasilan penduduk sehingga meningkatkan kemakmuran.
b.    Perindustrian menghasilkan aneka barang yang dibutuhkan oeh masyarakat. Perindustrian memperbesar kegunaan bahan mentah.
c.    Usaha perindustrian dapat memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk.
d.    Mengurangi ketergantungan Negara pada luar negeri.
e.    Dapat merangsang masyarakat utuk meningkatkan pengetahuan tentang industry.

2.    Dampak Negatif
a.    Limbah industry akan menimbulkan pencemaran air, tanah dan udara
b.    Asap-asap pabrik menimbulkan polusi udara.
c.    Akibat dari pncemaran, banyak menimbulkan kematian bagi binatang-binatang, manusia dapat terkena penyakit, hilangnya keindahan alam dan lain-lain.

C.   PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat serta dorongan pertumbuhan ekonomi telah memacu kegiatan yang mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan. Tekanan pertumbuhan penduduk hanyalah salah satu kunci yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan yang terjadi saat ini.
Dampak dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup telah menimbulkan berbagai masalah berikut :
1.    Mutasi Gen
Mutasi adalah peristiwa perubahan sifat gen atau kromosom sehingga menyebabkan perubahan sifat yang baka, tetapi bukan sebagai akibat persilangan atau perkawinan. Mutasi dapat terlihat dalam jumlah kecil maupun besar. Mutasi terjadi karena perubahan lingkungan yang luar biasa. Hal ini dapat diakibatkan oleh adanya sifat yang tidak tetap dan selalu dipengaruhi oleh berbagai macam faktor baik alamiah maupun buatan. Agar suatu species tidak mengalami kepunahan diperlukan usaha untuk menyesuaikan diri terhadap timbulnya suatu perubahan.

2.    Efek Rumah Kaca
Efek rumah kaca dapat digunakan untuk menunjuk dua hal berbeda: efek rumah kaca alami yang terjadi secara alami di bumi, dan efek rumah kaca ditingkatkan yang terjadi akibat aktivitas manusia. Akibat yang dialami contohnya meningkatnya suhu permukaan bumi akan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang sangat ekstrim di bumi. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hutan dan ekosistem lainnya, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida di atmosfer.
Pemanasan global mengakibatkan mencairnya gunung-gunung es di daerah kutub yang dapat menimbulkan naiknya permukaan air laut. Efek rumah kaca juga akan mengakibatkan meningkatnya suhu air laut sehingga air laut mengembang dan terjadi kenaikan permukaan laut yang mengakibatkan negara kepulauan akan mendapatkan pengaruh yang sangat besar.

3.    Hujan Asam
Hujan asam adalah suatu masalah lingkungan yang serius yang benar-benar difikirkan oleh manusia. Ini merupakan masalah umum yang secara berangsur-angsur mempengaruhi kehidupan manusia. Istilah Hujan asam pertama kali diperkenalkan oleh Angus Smith ketika ia menulis tentang polusi industri di Inggris (Anonim, 2001). Tetapi istilah hujan asam tidaklah tepat, yang benar adalah deposisi asam. Terjadinya hujan asam harus diwaspadai karena dampak yang ditimbulkan bersifat global dan dapat menggangu keseimbangan ekosistem. Hujan asam memiliki dampak tidak hanya pada lingkungan biotik, namun juga pada lingkungan abiotik.

4.    Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Akibat dari pencemaran air antara lain            :
a.    Banjir.
b.    Erosi.
c.    Kekurangan sumber air.
d.    Dapat membuat sumber penyakit.
e.    Tanah Longsor.
f.     Dapat merusak ekosistem sungai.


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
DAN APLIKASINYA

A.   APA ITU AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebutkan bahwa amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Amdal merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek yang digunakan pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan jika berdasarkan hasil kajian amdal, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia serta jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin lingkungan dan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin Hinder Ordonantie, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu perijinan. Kedudukan Hinder Ordonantie adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin Hinder Ordonantie. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin Hinder Ordonantie.
  
B.   APA BENTUK HASIL KAJIAN AMDAL?
1.    Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-Andal)
KA-Andal berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajiannya meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam Andal dan batas-batas studinya, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan AMDAL.

2.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal)
Andal berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-Andal kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan metodologi yang telah disepakati untuk menentukan besaran dampak, penentuan sifat penting dampak dengan membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan evaluasi terhadap keterkaitan antardampak untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

3.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian Andal.

4.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

5.    Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

C.   APA MANFAAT AMDAL?
Amdal bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan Amdal, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

D.   SIAPA SAJA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL?
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut            :
1.    Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
  
2.    Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian amdal. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian amdal, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan amdal tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.

3.    Masyarakat yang Berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam amdal.
Di dalam kajian amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan amdal. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik. Dalam proses amdal masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu   masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati.

E.    APAKAH MANFAAT AMDAL BAGI MASING-MASING PEMANGKU KEPENTINGAN TERSEBUT?
1.    Bagi Pemerintah
a.    Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
b.    Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
c.    Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
d.    Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
e.    Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
  
2.    Bagi Pemrakarsa
a.    Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
b.    Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
c.    Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
d.    Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
e.    Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

3.    Bagi Masyarakat
a.    Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
b.    Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
c.    Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.

F.    BAGAIMANA PROSEDUR AMDAL?
1.    Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
  
2.    Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3.    Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi  dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

4.    Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5.    Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati. Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.
 
6.    Persetujuan Kelayakan Lingkungan
a.    Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh     :
1)    Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
2)    Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
3)    Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
b.    Penerbitan keputusan wajib mencantumkan :
1)    Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
2)    Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

G.   KEGIATAN APA SAJAKAH YANG PERLU DILENGKAPI DENGAN AMDAL?
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, kegiatan-kegiatan yang perlu dilengkapi dengan AMDAL yaitu setiap rencana berupa            :
1.    Perubahan Bentuk Lahan dan Bentuk Alam
a.    Pembuatan jalan, bendungan, dan jalan kereta api.
b.    Pembukaan hutan.
c.    Transmigrasi.
d.    Irigasi.
e.    Perkebunan.
f.     Tambak udang.

2.    Eksploitasi Sumber Daya Alam Baik yang Dapat Diperbarui Maupun Tidak
a.    Pertambangan
b.    Eksploitasi hutan

3.    Pembinaan Sumber Daya Alam
a.    Reklamasi lahan.
b.    Reboisasi hutan.
c.    Pengendalian banjir.
  
4.    Pertanian
a.    Pencetakan sawah.
b.    Peternakan.
c.    Perikanan.
d.    Perkebunan.

5.    Proses dan Kegiatan Lain yang Secara Potential Dapat Menimbulkan Pemborosan, Perusakan dan Kemerosotan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Energi
a.    Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan konservasi.
b.    Penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.

6.    Proses dan Hasilnya yang Mengancam Kesejahteraan Penduduk, Pelestarian Kawasan Konservasi Alam dan Cagar Budaya
a.    Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran
b.    Penggunaan energi nuklir.

7.    Introduksi Jenis Tumbuhan dan Jenis Hewan
a.    Introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman.
b.    Introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada.

8.    Industri
a.    Pendirian pabrik pupuk.
b.    Pendirian pabrik semen.
c.    Pendirian pabrik tapioca.
d.    Pendirian pabrik mobil.
e.    Pendirian pabrik kertas.
f.     Pendirian pabrik baja.
g.    Pendirian pabrik makanan ternak.

9.    Pengadaan Energi
a.    Pembangkit Listrik Tenaga Air.
b.    Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
c.    Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
d.    Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
  
10.  Pariwisata
a.    Pembuatan tempat rekreasi.
b.    Lapangan golf.
c.    Taman hiburan.

11.  Pembuatan dan Penggunaan Bahan Hayati dan Non Hayati
12.  Penerapan Teknologi yang Diperkirakan Mempunyai Potensi Besar Mempengaruhi Lingkungan

H.   SIAPA YANG HARUS MENYUSUN AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat kompetnsi AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan untuk sertifikasi kompetensi penyusun amdal diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010.

I.      BAGAIMANA TAHAPAN STUDI AMDAL?
1.    Penyusunan Kerangka Acuan
Kerangka Acuan atau Terms of Reference (TOR) dibuat berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) suatu aktivitas. Kegiatan ini harus melalui persetujuan Tim Teknis AMDAL di daerah tingkat II/propinsi/pusat.
a.    Dasar dalam Pelaksanaan Studi AMDAL
1)    Daerah studi.
2)    Jumlah dan lokasi sampel.
3)    Isu utama yang akan timbul.

b.    Cara Penyusunan
1)    KA telah disusun oleh komisi yang bertanggung jawab atau bersama-sama dengan pemrakarsa proyek (sesuai dengan Peraturan Pemerintah)
2)    KA disusun bersama antara komisi yang bertanggungjawab, pemrakarsa proyek dan pelaksana AMDAL atau konsultan AMDAL.
3)    KA disusun oleh pelaksana AMDAL kemudian diajukan kepada pemrakarsa proyek.



c.    Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan
1)    Judul, latar belakang studi AMDAL dan tujuan dari studi AMDAL.
2)    Dasar pendekatan studi AMDAL dan analisisnya.
3)    Metodologi penelitian.
4)    Jadwal penelitian.
5)    Organisasi tim.
6)    Biaya penelitian.

2.    Identifikasi Dampak Penting
a.    Komponen Kegiatan
1)    Prakonstruksi
a)    Pembebasan lahan.
b)    Pematangan lahan.
2)    Konstruksi
a)    Pemasangan tiang pancang.
b)    Pembetonan.
3)    Pasca konstruksi

b.    Komponen Lingkungan
1)    Fisika.
2)    Kimia.
3)    Biologi.
4)    Sosial.
5)    Ekonomi.
6)    Budaya.
7)    Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

c.    Ukuran Besar dan Pentingnya Dampak
1)    Jumlah manusia yang terkena dampak.
2)    Luas wilayah sebaran.
3)    Intensitas dan lamanya dampak.
4)    Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak.
5)    Sifat kumulatif dampak.
6)    Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
 
3.    Rona Lingkungan Awal
Rona Lingkungan Awal adalah tinjauan lapangan untuk menganalisis kondisi lingkungan sebelum ada kegiatan. Tinjauan lapangan dapat berupa       :
a.    Pengukuran Langsung dan Wawancara
1)    Pengukuran kualitas udara.
2)    Pengukuran kualitas air.
3)    Interview dengan masyarakat setempat.

b.    Pengumpulan Data Sekunder dari Instansi Terkait

4.    Prediksi Dampak
Berdasarkan besaran dari komponen kegiatan perkiraan besarnya dampak terhadap lingkungan secara kualitatif dan kuantitatif. Prediksinya menggunakan metodologi yang secara ilmiah dapat diterima seperti dengan menggunakan model-model matematis ataupun software yang sudah ada di pasaran.

5.    Assessment Dampak
Berdasarkan rona awal dan prediksi dampak yang mengacu kepada standar/baku mutu yang berlaku. Ukuran dampak        :
a.    Jumlah manusia yang terkena dampak.
b.    Luas wilayah sebaran.
c.    Intensitas dan lamanya dampak.
d.    Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak.
e.    Sifat kumulatif dampak.
f.     Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

6.    Mitigasi Dampak
Dituangkan dalam dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) untuk seluruh komponen kegiatan yang memberikan dampak penting terhadap komponen lingkungan. Tingkat keberhasilan upaya mitigasi dampak diukur dengan pemantauan yang dituangkan dalam dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Pelaksanaan RKL dan RPL harus dilaporkan secara periodik ke instansi terkait. Upaya Pengelolaan yang harus dilakukan antara lain   :
a.    Penggunaan sarana WWTP.
b.    Alat pengendali pencemaran udara.
c.    Penggunaan peredam suara.

J.    BAGAIMANA SISTEMATIKA PENYUSUNAN AMDAL?
1.    Ringkasan
2.    BAB I Pendahuluan
a.    Latar Belakang
b.    Tujuan Studi

3.    BAB II Ruang Lingkup Studi
a.    Dampak Besar dan Penting yang Ditelaah
b.    Wilayah Studi

4.    BAB III Metode Studi
a.    Metode Pengumpulan dan Analisis Data
b.    Metode Perkiraan Dampak Besar dan Penting

5.    BAB IV Rencana Kegiatan
a.    Identitas Pemrakarsa dan Penyusun Andal
b.    Tujuan Rencana Kegiatan
c.    Manfaat dan Kepentingan Rencana Kegiatan

6.    BAB V Rona Lingkungan
7.    BAB VI Prakiraan Dampak Besar Dan Penting
8.    BAB VII Evaluasi Dampak Besar Dan Penting
9.    BAB VIII Daftar Pustaka
10.  BAB IX Lampiran-lampiran

K.   APA DAN BAGAIMANA SISTEM EVALUASI AMDAL?
Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan analisis mengenai dampak lingkungan dan proses evaluasinya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi pendugaan dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
1.    Kemungkinan Keputusan
a.    Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya.
b.    Proyek dapat dibangun dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan.
c.    Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.

2.    Tahapan Proses Dasar Sistem Evaluasi
a.    Tahap Pertama
Tahap pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.

b.    Tahap Kedua
Apabila instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut lingkungan.

c.    Tahap Ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan dengan proyek tersebut., narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat  dan saran–saran dikumpulkan dan disusun untuk menyempurnakan laporan AMDAL.

d.    Tahap Keempat
Tahap keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
 
e.    Tahap Kelima
Tahap kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima. Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.

L.    BERAPA LAMAKAH WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK PROSES AMDAL SAMPAI DIKELUARKANNYA SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN?
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan peraturan maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya.

M.   BERAPAKAH BIAYA PENYUSUNAN AMDAL?
Biaya penyusunan suatu dokumen AMDAL umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.

N.   APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN KADALUARSA BAGI SUATU DOKUMEN AMDAL?
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dapat dipergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.

O.   APA YANG MENYEBABKAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN DINYATAKAN BATAL?
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL baru. Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/Gubernur/Bupati/Walikota.

P.    APA KAITAN AMDAL DENGAN DOKUMEN/KAJIAN LINGKUNGAN LAINNYA?
1.    AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan PerMenLH No. 11 Tahun 2006). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.

2.    AMDAL-Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKLRPL) serta dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk hal itu kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan wajib yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
  
3.    AMDAL-Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya akan meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1994 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-macam lainnya.


Salam Zeki Marzuki

DAFTAR PUSTAKA

BPLH Kota Bekasi. 2012. “AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)”. (Online). http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal--analisis-mengenai-dampak-lingkungan-. Diakses pada tanggal 25 Januari 2014
Darmajaya. 13 September 2011. “Dampak Pembangunan terhadap Lingkungan”. (Online). http://darmasite.blogspot.com/2011/09/dampak-pembangunan-terhadap-lingkungan.html. Diakses pada tanggal 26 Januari 2014
Kartakusuma, Dana A. 2004. Tanya Jawab AMDAL – Menjawab Berbagai Pertanyaan Umum Tentang AMDAL. Jakarta: Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup.
Kiluariski. 2012. “Pengantar AMDAL”. http://kiluariski.blogspot.com/2012/10/pengantar-amdal.html. Diakses pada tanggal 25 Januari 2014
Simon, Esther, dkk. 2010. Sekilas Tentang AMDAL. Jakarta: Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
TL 4002 Rekayasa Lingkungan. 2009. AMDAL. Bandung: Program Studi Teknik Lingkungan ITB.
Share:

0 komentar:

Definition List

Support