Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesem-patan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penambahan rumusan HAM serta jaminan
peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan
semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai
HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal
itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai
salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan
tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan
pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam
proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa
Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak
asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia
ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah
hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan
tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua
pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan
Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1) HAM berkaitan dengan hidup
dan kehidupan;
2) HAM berkaitan dengan
keluarga;
3) HAM berkaitan dengan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) HAM berkaitan dengan
pekerjaan;
5) HAM berkaitan dengan
kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat,
dan berserikat;
6) HAM berkaitan dengan
informasi dan komunikasi;
7) HAM berkaitan dengan rasa
aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia;
8) HAM berkaitan dengan
kesejahteraan sosial;
9) HAM berkaitan dengan
persamaan dan keadilan;
10) HAM berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten,
baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas
peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih
mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan,
penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.