Magic Hours (Sebuah Novel yang Terbengkalai)

Seorang gadis yang sangat cantik yang turun dari go car menujuh tempat parkir disebuah hotel, dimana hotel tersebut adalah tempat dimana dia melaksanakan kegiatan bimtek digitalisasi. Dia bernama “Ayu”.

Untukmu, Aku Menunggu Walau Kisah Kita Berjalan Tak Menentu

Cerita ini sambungan dari sebuah postingan sebelumnya yaitu " Magic Hours ", cerita ini sama dengan judulnya, yaitu menceritakan bagaimana keajaiban dari sebuah waktu,, terkadang kita mengabaikan sebuah waktu dan pertemuan, belajar dari waktu, membuat diri ini akan percaya bahwa ada dua kemungkinan, berhasil atau gagal, menyerah atau berjuang.. selamat membaca...

Pengalaman menjadi Mahasiswa Baru

Tidak terasa saat ini saya sudah menjadi mahasiswa baru. Pengalaman pertama kali ke kampus ya pada saat mengikuti Technical Meeting fakultas, rasanya tuh agak minder namanya aja pengalaman pertama kali.

CARA MENGHOSTING WEBSITE DI 000WEBHOST

Berikut ini adalah panduan langkah-langkah menghosting website/toko online di 000webhosting, sebelum nya jangan lupa lihat video tutoril cara menghosting website di 000webhost pada link chanel YouTube kami.

LAPORAN KKN IAIN BUKITTINGGI

Kelompok 58 adalah kelompok yang kami dapatkan, dikelompok tersebut awal nya kami tidak pernah mengenal satu sama lain maupun bertemu sebelum nya, tetapi pada akhirnya di kegiatan KKN 2019 lah kami dipertemukan, diperkenalkan.

Showing posts with label Pjs. Show all posts
Showing posts with label Pjs. Show all posts

Tuesday, February 23, 2021

Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah

 

Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah

 

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

 

Menurut Akmal, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).

 

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

 

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya plt.

 

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi pjs,” ujar Akmal.

 

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.

 

Terkait istilah pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

 

Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

 

Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.

 

Share:

Definition List

Support