Magic Hours (Sebuah Novel yang Terbengkalai)

Seorang gadis yang sangat cantik yang turun dari go car menujuh tempat parkir disebuah hotel, dimana hotel tersebut adalah tempat dimana dia melaksanakan kegiatan bimtek digitalisasi. Dia bernama “Ayu”.

Untukmu, Aku Menunggu Walau Kisah Kita Berjalan Tak Menentu

Cerita ini sambungan dari sebuah postingan sebelumnya yaitu " Magic Hours ", cerita ini sama dengan judulnya, yaitu menceritakan bagaimana keajaiban dari sebuah waktu,, terkadang kita mengabaikan sebuah waktu dan pertemuan, belajar dari waktu, membuat diri ini akan percaya bahwa ada dua kemungkinan, berhasil atau gagal, menyerah atau berjuang.. selamat membaca...

Pengalaman menjadi Mahasiswa Baru

Tidak terasa saat ini saya sudah menjadi mahasiswa baru. Pengalaman pertama kali ke kampus ya pada saat mengikuti Technical Meeting fakultas, rasanya tuh agak minder namanya aja pengalaman pertama kali.

CARA MENGHOSTING WEBSITE DI 000WEBHOST

Berikut ini adalah panduan langkah-langkah menghosting website/toko online di 000webhosting, sebelum nya jangan lupa lihat video tutoril cara menghosting website di 000webhost pada link chanel YouTube kami.

LAPORAN KKN IAIN BUKITTINGGI

Kelompok 58 adalah kelompok yang kami dapatkan, dikelompok tersebut awal nya kami tidak pernah mengenal satu sama lain maupun bertemu sebelum nya, tetapi pada akhirnya di kegiatan KKN 2019 lah kami dipertemukan, diperkenalkan.

Friday, August 15, 2014

Pelanggaran HAM

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan. b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. d. Peristiwa
Share:

Thursday, August 14, 2014

Kutbah Juma't




Ma'asyirol Muslimin rahimakumullah ...
Pada kesempatan  saat ini tidak lupa saya wasiatkan pada diri saya pribadi serta jama’ah seluruhnya, marilah kita tingkatkan kualitas iman serta taqwa kita, dikarenakan iman serta taqwa yaitu sebaik-baik bekal untuk menuju kehidupan di akhirat kelak.

Jamaah jum’at yang berbahagia...

diantara perihal yang menyibukkan hati kaum muslimin yaitu mencari rizki. serta menurut pengamatan, beberapa besar kaum muslimin memandang bahwa berdasar dengan Iislam dapat kurangi rizki mereka. Lantas bukan sekedar hanya itu, apalagi lebih kronis serta menyedihkan bahwa ada sebanyak orang yang tetap akan melindungi beberapa keharusan syari’at Islam namun mengira bahwa bila pingin mendapatkan kemudahan di bidang materi serta kemapanan ekonomi sebaiknya menutup mata dari hukum-hukum Islam, terlebih yang sehubungan dengan hukum halal serta haram. 

Share:

Contoh Dakwah Islam Singkat tentang Bergaul




Contoh Dakwah Islam Singkat tentang Bergaul

Pertama-tama dalam contoh dakwah singkat ini akan dibahas tentang cara bergaul dengan masyarakat. Inti dari dakwah ini adalah berkaitan dengan bagaimana cara melakukan hubungan yang harmonis antara kita dengan tetangga, juga masyarakat sekitar.

A. Membudayakan Senyum

Banyak orang yang merasa senyum adalah hal yang sulit. Tetapi tahukah Anda bahwa tersenyum saat bertemu dengan seseorang merupakan salah satu sunnah Rassullah Saw?

Aku datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, "Ya Rasulullah saw., kami orang desa, maka ajarilah suatu perkara yang bermanfaat bagi kami." Rasulullah saw. bersabda, "Engkau tidak boleh menyepelekan kebaikan walaupun sedikit, meskipun hanya menuangkan air dari bejanamu kepada bejana orang yang minta minum. Dan meskipun dengan sekadar menemui saudaramu dengan wajah yang berseri." (HR. Ahmad, Abû Dawud, at- Tirmidzi).


Share:

Kutbha Tentang Ilmu




Terasa tidak ada habis-habisnya kita harus bersyukur pada Allah, dikarenakan dari limpahan rahmat serta karunianya, sampai saat ini kita terus bertahan menjaga keimanan kita sebagai tingkat nikmat yang sangat tinggi. Syahadatpun mesti senantiasa kita benahi, agar lebih mendekati arti yang hakiki. Sanjungan shalawat kita berikan pada Baginda Rasul, ujung tombak pembawa pelita kehidupan.
Selanjutnya… jamaah jum’at yang berbahagia.
Dari mimbar ini juga saya serukan pada diri saya pribadi, biasanya pada beberapa jamaah sekalian untuk senantiasa melindungi, menjaga serta terus berusaha menambah nilai-nilai taqwa, cuma dengan taqwalah kita selamat di hari pengadilanNya.

Share:

Contoh Cerpen Tentang Daun Perak




Pada suatu hari di kerajaan Bahatera hidup seorang raja Nicolas dan ratu Alina, mereka mempunyai anak yang bernama Nick. Pangeran Nick dikenal sangat baik, suka menolong, ramah. Pada suatu hari, saat pangeran berumur 10 tahun ibundanya atau sang ratu Alina sakit-sakitan. Lalu dipanggilkan seorang dokter kerajaan, katanya “sang ratu bisa sembuh asalkan meminum air daun perak yang berada di hutan kegelapan”. hutan kegelapan terkenal sangat gelap, banyak hewan buas, dan suara-suara yang misterius.
Pangeran merasa sedih, gelisah dengan keadaan sang ibundanya. lalu diam-diam saat malam tiba ia kabur dari istana untuk mencarikan daun perak untuk sang bunda. Sampailah ia di sebuah desa yang sangat terpencil yang berada di tengah-tengah hutan sumber dan hutan kegelapan. Sebelum sampai di sebuah desa kecil atau yang disebut desa litel, ia di hutan sumber mencari bahan makanan untuk bekalnya. Hutan sumber dan hutan kegelapan sangat beda hutan sumber berisi sumber-sumber makanan untuk manusia.

Share:

Contoh Cerpen Sangkuriang




Sangkuriang


(Abstrak)

Peda jaman dahulu kala, terdengarlah kisah dari salah satu putri di jawa berat bernama Dayang Sumbi mmempunyai anak bernama sangkuriang,pada suatu hari sangkuriang pergi berburu di temani oleh seekor anjing bernama Tumang,tetapi Sangkuriang tidak tahu bahwa anjing itu adalah titisan dewa dan juga sekaligus Bapaknya.

(Orientasi)
Peda saat berburu Sangkuriang bertemu dangan seekor rusa, Sangkuriang teringat bahwa Ibunya sangat senang hati rusa. Akhirnya Sangkuriang menyuruh Tumang untuk mengejar rusa tersebut, namun Tumang kehilangan jejak rusa tersebut dan Sangkuriang menjadi marah karena Sangkuriang sangat ingin memberikan hati rusa kepada ibunya maka Sangkuriang membunuh Tumang untuk mengambil hatinya dan kepudian pulang.

(Komplikasi)
Sesampainya Sangkuriang di rumah ia memberikan hati didapatkanya dari berburu kepada Ibunya untuk di masak. Saat memakanya Dayang Sumbi teringat pada Tumang dan menanyakannya pada Sangkuriang, Sangkuriang menjawab dengan wajah ketakutan "Tumang mati" Dayang Sumbi marah bukan dan memukul kepala Sangkuriang dengan sendok nasi dan mengusirnya dari rumah.

Setelah kejadian itu Dyang Sumbi sangat menyesalinya, ia selalu berdoa dan sangat tekun bertapa hinga suatu hari sang dewata meberikan anugerah kepada Dayang Sumbi yaitu berupa kecantikan abadi dan tidak pernah tua. Setelah di usir Ibunya Sangkuriang berkelana keberbagai tempat, akhirnya Sangkuriang kembali lagi ketempat Dayang Sumbi kemudian kedua orang tersebut pun bertemu.

(Evaluasi)
Sangkuriang akhirnya jatuh hati kepada Dayang Sumbi, Sangkuriang pun melamar Dayang Sumbi dan Dayang Sumbi menerimanya. Pada saat sedang berduan Dayang Sumbi melihat bekas luka di kepala Sangkuriang dan menanyainya kepada Sangkuriang, Sangkuriang menjawab " ini bekas luka akibat dipukul dengan sendok nasi oleh Ibunya "

(Resolusi)
mendengar pernyataan tersebut Dayang Sumbi kaget dan memberi tahu sangkuriang bahwa dia adalah Ibunya namun sangkuriang tidak percaya dan tetap berniat menikahinya.

(Koda)
Dayang Sumbi mengajukan permintaan dia minta di buatkan perahu layar dalam sehari tidak buloh lebih, Sangkuriang menyanggupinya dan Sangkuriang membendung sungai Citarum untuk tempat perahunya dalam pembuatanya Sangkuriang mendapatkan bantuan dari jin hasil taklukanya dalam perantauanya, karena bantuan dari jin perahu itupun hampir selesai Dayang Sumbi memohon kepada Dewa. Dayang Sumbi membuat ayam jago berkokok lebih awal, dan akhirnya berhasil jin yang membantu sangkuriang lari ketakutan dan meninggalkan sangkuriang sendirian. Karena kesal perahu itu di tendangnya dan terjatuh diatas gunung dan menyatu dengan gunung dan bernama Gunung Tangupan Perahu, Sangkuriang akhirnya meninggal karena terjatuh kedalam sungai Citarum.

SELESAI


Share:

Pasal-Pasal Tentang Pelanggaran HAM



Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 


Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 


Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan. 

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 


Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 


Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 


Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 


Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 


Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. 
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. 
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Share:

Definition List

Support